JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair dari alokasi 2020 sekitar 8,9 juta ton.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy pun menjamin stok pupuk bersubsidi untuk petani dalam posisi aman. Stok pupuk pada tahun 2021 sesuai anggaran pemerintah sebesar Rp25,273 triliun.
“Kalau dibelanjakan pupuk, itu dapat 7,2 juta ton pupuk. Tapi berdasarkan upaya kita, stok pupuk bisa kita naikkan volumenya menjadi 9,046 juta ton,” tutur Sarwo Edhy saat melakukan kunjungan kerja ke Petrokimia Gresik, Kamis (28/1/2021).
Tambahan pupuk hingga menjadi 9,046 juta ton itu dibeli dari uang hasil menaikkan HET. “Itu dapat lebih kurang Rp2,5 triliun. Kemudian menurunkan HPP lebih kurang 5 persen, mendapat uang Rp2,3 triliun dan dari mengubah komposisi NPK dari 15 menjadi 15-12 kita dapat kurang lebih Rp2,3 triliun. Jadi kita semuanya mendapat 7,3 ditambah 25,273, jadi lebih kurang Rp20-30 triliun dan kita posisi sekarang adalah di 9,46 juta ton pupuk,” terang Sarwo Edhy.
Menanggapi kelangkaan pupuk di awal-awal tahun yang terjadi di beberapa titik, Sarwo Edhy menyebut hal itu disebabkan karena awal, di dua minggu kemarin tidak semua kepala dinas atau bupati langsung menetapkan alokasi pupuk per desa/kecamatan.
“Sehingga dari pupuk Indonesia dan anak perusahaannya itu berani mendistribusikan pupuk tersebut ke kios-kios atau ke distributor-distributor. Nah, sekarang sudah kita kejar dan hampir semua sudah membuat SK penetapan alokasi pupuk bersubsidi ke tingkat desa dan kecamatan dan Alhamdulillah, mudah-mudahan dalam minggu ini sampai ke depan itu tidak akan terjadi langka,” ucap dia.
Bicara stok, Sarwo Edhy menjamin aman berada diangka 9,046 juta ton pupuk. Soal distribusi, Sarwo Edhy menyebut distribusi pupuk sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2013 ada beberapa tahapan.
“Mulai dari lini satu itu produsen, kemudian dari satu dikirim ke lini dua, itu ada gudang produsen di tingkat provinsi, kemudian dari lini dua kelima, lini tiga itu di sana ada gudang distributor atau gudang produsen yang ada di tingkat kabupaten. Dan dari tiga keliling empat di tingkat kios. Itu penyalurannya saya pikir cukup lancar, kemudian baru dari lini empat keliling limanya di tingkat kelompok petani atau kelompok tani itu yang di situ merupakan penebusan pupuk bersubsidi tentunya sesuai dengan RDK,” papar Sarwo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49/2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Oleh karena itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menginstruksikan jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk.
“Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah. Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” ujar Mentan SYL.(*)