SIDRAP — Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Pemkab Sidrap menetapkan harga resmi pupuk bersubsidi 2021.
Hal itu menyusul surat edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang harga resmi pupuk bersubsidi.
Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam hal ini Bagian Ekonomi Sekertariat Daerah mulai menyosialisasikan pemberlakuan harga baru pupuk bersubsidi.
Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Sidrap, Sudarmin mengatakan, pemerintah sudah menetapkan harga baru soal harga ecera tertinggi (HET) untuk semua jenis pupuk yang direkomendasikan pada petani.
Dalam harga baru yang disetujui tercantum beberapa jenis pupuk yang direkomendasikan pemerintah untuk petani.
“Ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 Tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020 yang ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan sesuai nomor : 521/72/01/2021/DTPHBUN tentang pemberlakuan HET Pupuk bersubsidi,” kata Sudarmin, Kamis 7 Januari.
Sudarmin menyebutkan, jenis pupuk Urea harga baru Rp112.500 per saknya atau 2.250 perkilogram. Selain itu, pupuk ZA sebesar Rp1.700 perkilogram dan persaknya Rp85.000, jenis SP-36 dengan harga Rp24.000 perkilogram dan Rp120 ribu per saknya.
“Demikian pula harga pupuk jenis Phonska dibandrol Rp2.300 perkilogramnya dan Rp115 ribu per saknya. Termasuk harga baru ditetapkan jenis pupuk Petroganik harga Rp800 perkilogram dan Rp 32 ribu per karungnya,” sebutnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan distributor dan pengecer untuk mensosialisasikan harga baru pupuk bersubsidi tersebut.
Rencananya, lanjut Sudarmin, sosialisasi harga baru pupuk tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini untuk diteruskan kepada petani.
“Pemberlakuan harga baru ini sesuai keputusan Kementerian Pertanian RI dan ditindaklanjuti oleh dinas terkait masing-masing daerah untuk di rekomendasikan ke kalangan distributor dan pengecer,” tandasnya. (ami)