SULBAR — Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Se-Indonesia melalui virtual di Auditorium Lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis 07 Januari 2021.
Ali Baal menyampaikan, SK Perhutanan Sosial yang diserahkan oleh Presiden RI Jokowi Widodo itu untuk Sulbar mencapai total luasan 35.118,76 hektar. Gubernur mengatakan dari jumlah itu terdapat 81 SK dengan 3.905 KK penerima manfaat.
“Hari ini penyerahan SK Perhutanan Sosial di Sulbar diwakili secara simbolis oleh 30 orang penerima SK Perhutanan Sosial perwakilan dari tiga kelompok, yaitu Gapoktan Malaqbi Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Kelompok Hutan Tanaman Rakyat Pusang di Desa Buttuada, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju dan Lembaga Pengelolaan Hutan Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju,” katanya
Ali Baal menyampaikan perhutanan sosial di Sulbar sampai dengan Desember 2020 mencapai total luas areal sebanyak 45.123,82 hektar dengan jumlah SK 469, dan mencakup 4.486 KK penerima manfaat. Sedangkan untuk capaian penetapan hutan adat total luasan sebanyak 6.942 hektar dari 5 SK, mencakup 154 KK penerima manfaat. Sedangkan indikatif hutan adat seluas 10.401 hektar.
Dalam kegiatan yang digelar secara virtual tersebut, SK Perhutanan Sosial diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI Joko Widodo dari Istana Negara, Jakarta.
“Pada hari ini diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektare. Insyaallah ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK,” kata Jokowi
Selain itu, juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi. Jokowi mengatakan, sejak kurun waktu lima tahun, pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinin dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.
“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” pungkasnya.(*)