HET Pupuk Bersubsidi Kewenangan Pemerintah Pusat

PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang menggelar pertemuan dengan para pelaku sektor Pertanian, Senin (4/1/2021) di Aula Kantor Bupati Pinrang.

Kegiatan ini diikuti seluruh Penyuluh Pertanian, KTNA dan Distributor Pupuk. Kegiatan ini dihadiri Bupati Pinrang bersama Kadis Pertanian dan Hortikultura Andi Tcalo Kerrang, Kadis PSDA M. Jenal, Kadis Perikanan Andi Pabiseangi, Kadis Peternakan dan Perkebunan, M. Ilyas, Kadis Ketahanan Pangan Abdu, Kadis Perindagem Andi Hartono Mekka dan Asisten II Abdul Rahman Mahmud.

Kadis Pertanian Andi Tcalo Kerrang menyampaikan pertemuan ini untuk mensosialisasikan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beberapa jenis pupuk bersubsidi. Andi Tcalo mengungkapkan Berdasarkan Bab V Pasal 12 Permentan No 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, terdapat kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beberapa jenis Pupuk Bersubsidi untuk tahun 2021, dengan rincian Pupuk urea mengalami kenaikan 450 rupiah per kilo, SP – 36 kenaikannya 400 rupiah perkilo, ZA 300 rupiah perkilo organik granul kenaikannya 300 rupiah per kilo sementara NPK tidak mengalami kenaikan.

Bupati Pinrang Irwan Hamid dalam arahannya menyampaikan kepada para penyuluh pertanian agar segera mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada para petani terkait dengan kenaikan harga pupuk tersebut. Bupati menyampaikan kenaikan harga pupuk tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Sehubungan dengan hal itu, Bupati minta kepada para penyuluh dan KTNA agar segera melakukan sosialisasi kepada para petani terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat terhadap kenaikan harga Pupuk bersubsidi. Sehingga, lanjut Bupati para petani dapat memahami kondisi kenaikan ini bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Hal ini lanjutnya, untuk menghindari kesalahpahaman di tengah para petani.

“PPL sebagai lini terdepan dalam sektor pertanian agar sedini mungkin mensosialisasikan kenaikan ini ke petani. Saya juga minta KTNA berperan aktif mensosialisasikannya. Kenaikan ini adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman,” pesan Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengajak seluruh pelaku Pertanian untuk bersinergi dalam memajukan Sektor pertanian di Kabupaten Pinrang. Menurutnya Pemerintah senantiasa melakukan upaya untuk kemaslahatan masyarakat Pinrang.

Bupati mengakui kuota pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Pinrang masih belum memenuhi kebutuhan pupuk di Kabupaten Pinrang. Bupati kembali menyampaikan kuota Pupuk bersubsidi adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten, kata Bupati terus melakukan upaya maksimal agar kuota pupuk bersubsidi Kabupaten Pinrang dapat bertambah.

“Apapun akan dilakukan Pemerintah untuk menambah kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Pinrang” ungkap Bupati.

Bupati juga menegaskan kepada para distributor pupuk agar tidak main-main Terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi. Bupati mengaku, jika distributor pupuk melakukan permainan, Pemerintah akan melakukan penindakan dengan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.(*)

Bagikan