Ayam Pun Wajib Diperiksa Karantina Saat Melintas

PAREPARE — Sebagian orang harus menempuh perjalanan di masa pendemi Covid-19 karena mudik, tugas, atau dalam kondisi darurat. Mereka yang melakukan perjalanan dimasa pandemi ini, harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baso Handoko mendatangi kantor pelayanan Karantina Pertanian Parepare Wilayah Kerja Pelabuhan Siwa, (14/11). Kedatangan untuk melaporkan satu ekor ayam Filipina yang akan dilalulintaskan ke Lasusua Kolaka Utara melalui KMP Merak. Mawardi, Pejabat Karantina Pertanian Parepare yang sedang bertugas selanjutnya melakukan tindakan karantina terhadap media pembawa yang akan dilalulintaskan tersebut.

Jenis dan jumlah sesuai dengan permohonan dan kemasan layak serta dinyatakan sehat, ayam tersebut selanjutnya dibekali dengan sertifikat Kesehatan Hewan (KH 11).

Ayam filipina atau _Gallus gallus phillipinensis_ adalah type ayam hias. Kepalanya lonjong dengan paruh panjang mirip burung, dada lebar dan kokoh, tubuh panjang. Tak heran jika banyak orang yang gemar dengan ayam ini.

Andi Faisal, Kepala Karantina Pertanian Parepare secara terpisah mengatakan, melalui pejabat karantina yang ditempatkan disetiap wilayah kerja, Karantina Pertanian Parepare memastikan setiap hewan, tumbuhan maupun produk olahannya yang akan dilalulintaskan sehat dan terbebas dari HPHK/OPTK.(*)

Bagikan