Penuhi Persyaratan Ekspor, Produk Olahan Rumput Laut Wajib Diperiksa Karantina.

PINRANG — Untuk mendapatkan Phytosanitary Certificate (PC) sebagai persyaratan negara tujuan, karagenan (produk olahan rumput laut) wajib dilakukan tindakan karantina sebelum di ekspor.

Oleh karena itu, Arafah, Pejabat Karantina Pertanian Parepare, melakukan pemeriksaan administrasi, fisik, kesehatan, serta kesesuaian jenis dan jumlah karagenan sebanyak 49 ton dengan nilai 3,515 miliar rupiah yang akan diekspor ke Kanada di gudang PT BLG, Jumat (13/11).

Karagenen sendiri merupakan salah satu produk olahan rumput laut yang menjadi salah satu komoditas ekspor unggulan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah diekspor ke berbagai negara beberapa tahun ini.

Andi Faisal, Kepala Karantina Pertanian Parepare secara terpisah mengungkapkan data iqfast Karantina Pertanian Parepare, sepanjang tahun 2020 telah melakukan sertifikasi ekspor karagenan dengan volume 9.539 ton senilai 794 miliar. Angka ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2019 yang hanya 3.830 ton dengan nilai 404 miliar atau peningkatan presentasi sebanyak 149,06 % dari tahun sebelumnya.

“Keberhasilan ekspor merupakan hasil kerja keras dari berbagai pihak. Karantina pertanian selalu berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan perannya, yaitu mencegah tersebarnya hama penyakit dan organisme pengganggu, sekaligus memastikan produk yang diekspor memenuhi persyaratan teknis negara tujuan”, tutup Andi Faisal.(*)

Bagikan