PAREPOS. CO. ID. BARRU — Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru tahun 2020 Jumat, 16 Oktober di Hotel Youtefa terpaksa diskorsing. Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Barru Syarifuddin H Ukkas dimulai sekitar pukul 10.00 Wita terpaksa diskorsing sampai pukul 14.00 Wita.
Ketua Bawaslu Nur Alim mengatakan saat rapat sementara berlangsung pihak Bawaslu mempertanyakan kepada KPU terkait rekomendasi yang telah disepakati bersama antara pihak Capil, Tim Kuasa Hukum 03 atas laporan dugaan NIK bermasalah dan pemilih ganda.
“Jadi sebelumnya kami minta ke KPU untuk bertindak cepat melakukan proses verifikasi atas laporan tim kuasa Hukum Paslon 03 dan setiap hasil dari itu dibuatkan berita acara sebagai bukti pertanggung jawaban bahwa telah melakukan proses verifikasi, dan ini yang tidak ada ketika kami minta tadi, “jelas Nur Alim. (mad)