PAREPOS.CO.ID, PANGKEP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangkep 2020. DPT Pangkep mencapai 236.945 pemilih, telah diplenokan dan ditetapkan, Kamis 15 Oktober, kemarin. Secara terperinci, pemilih laki-laki sebanyak 113.437, dan pemilih perempuan sebanyak 123.508 yang tersebar di 13 kecamatan, 103 Desa dan Kelurahan, di 709 TPS di Kabupaten Pangkep.
Adapun sebaran DPT tertinggi terdapat di Kecamatan Labakkang dengan jumlah DPT sebanyak 35.970, Kecamatan Pangkajene dengan jumlah DPT 133.126 serta Kecamatan Bungoro dengan jumlah DPT sebanyak 30.082 pemilih. “ Kami akhirnya menetapkan DPT Pilkada sebanyak 236.945 pemilih setelah sebelumnya kegiatan diawali dengan pembacaan rekapitulasi DPSHP di 13 Kecamatan. Seperti kita ketahui bahwa Tahapan pasca penetapan DPS bulan September lalu dan pasca pengumuman DPS kami membuka layanan Posko Tanggapan Masyarakat serta melakukan Uji Publik terhadap DPS, hasilnya seluruh saran, masukan inilah yang kami susun untuk melakukan perbaikan dalam tahapan DPSHP ini lalu kami tetapkan sebagai DPT,”jelas Komisioner KPU Pangkep Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rohani, Jumat 16 Oktober, 2020.
Lanjut dijelaskan, point penting dalam proses perbaikan DPS menjadi DPSHP lalu ditetapkan sebagai DPT terletak pada pemilih dalam DPS yang sudah dinyatakan tidak memenuhi Syarat baik karena meninggal, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, tidak dikenal atau bukan penduduk setempat semua kami coret dan tidak lagi masuk dalam DPT. Termasuk dalam tahapan perbaikan ini semua pemilih yang sudah memenuhi syarat yang dibuktikan dengan kepemilikan administrasi kependudukan KTP-El dan atau Kartu Keluarga dimasukkan sebagai tambahan Pemilih baru. Sehingga pergerakan perbaikan DPS itu ada yang bertambah dan ada yang berkurang, sebaran pemilihnya dari segi jumlah pemilih laki-laki dan perempuan termasuk perubahan perbaikan elemen data Pemilih.
“Tambahan Pemilih Baru dalam DPT ini juga di salah satu TPS yakni TPS 25 Kelurahan Samalewa yang merupakan TPS khusus Pemilih rutan pun sudah dimasukkan dalam penetapan DPT ini dengan jumlah pemilih 104 orang setelah sebelumnya juga kami bekerjasama dengan Rutan dan Disdukcapil melakukan Sosialisasi Perlindungan Hak Pilih bagi Warga Binaan dan Perekaman KTP-El bagi yang belum memiliki KTP-El atau hilang tercecer,”terangnya. “Sebaran selisih dalam DPS ke DPSHP di 13 Kecamatan yakni terdapat Pemilih Baru sebanyak 1.052 dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 1.224 sehingga perubahan atau perbaikan DPS ke DPSHP dari 237.117 ke 236.945 yang kemudian kami tetapkan sebagai DPT,”tambahnya.
Tahapan Pemutakhiran DPT adalah tahapan panjang yang sudah mulai dilakukan sejak bulan Januari 2020 pasca penerimaan Data DP4 dari Kemendagri ke KPU RI, lalu diturunkan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada termasuk Kabupaten Pangkep.Proses penyandingan Data DP4 dan DPT Pemilu 2019 dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dan telah memenuhi syarat semua terverifikasi di lapangan, dilanjutkan dengan tahapan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Petugas PPDP sejak bulan Juli-Agustus 2020, penyusunan DPHP lalu ditetapkan menjadi DPS. Tak selesai disitu DPS kembali diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat termasuk peserta Pilkada atau team paslon dengan pengawasan oleh Bawaslu beserta jajarannya Panwascam dan PKD hingga hari ini ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap. (awi)