Unggahan di FB, Kapolres Pangkep: Lecehkan Saya dan Institusi

PAREPOS.CO.ID, PANGKEP — Pemilik akun facebook (FB) M Syawir M Rhanggalawe mungkin tidak akan menyangka bakal berurusan dengan Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Hal itu setelah ia menulis dan mengunggah di FB tentang pergantian Kapolres Pangkep. Dalam unggahan status M Syawir M Rhanggalawe dianggap melecehkan pribadi dan institusi kepolisian.

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji dihadapan sejumlah awak media pun merasa tersinggung atas unggahan tersebut. Unggahan milik akun M Syawir M Rhanggalawe diduga melecehkan instutusi kepolisian.  Dalam unggahan itu pun terlihat foto Kapolres Pangkep. Dan diunggah di media sosial Facebook grup Diskusi Demokrasi dan Pilkada Pangkep. Kapolres pun merasa postingan itu telah melecehkan dirinya, baik secara pribadi maupun instansi. Sebab definisi ‘dekkeng’ memiliki konotasi negatif. “Kalau dekkeng itu sama saja orang yang mengurus-urus,” katanya di hadapan wartawan, Kamis, 15 Oktober 2020 di Mapolres Pangkep.

Saat ini, Satreskrim Polres Pangkep telah mengeluarkan surat penyelidikan. “Kita pun telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini. Kita juga akan memanggil saksi ahli bahasa. Dalam dua tiga hari Insya Allah ada hasilnya,”terangnya. Terkait persoalan mutasi dirinya, kata mantan Kapolres Enrekang itu, tak ada ranah politik. Sebab hampir semua Kapolres di Sulsel ikut terkena mutasi. “Kalau saya pribadi tak ada urusan dengan Pilkada. Saya menjaga marwah dan tidak pernah ikut urusan pilkada,”tegas Ibrahim Aji yang mendapat jabatan baru sebagai Kasubbidoras Bidyanmas Baintelkam Polri.

Dia pun berharap persoalan ini bisa menjadi contoh untuk masyarakat, terkhusus warga Pangkep agar bijak dalam bermedia sosial. “Semoga tidak ada lagi hal seperti ini,”ucapnya. Terpisah, salah seorang yang diperiksa sebagai saksi, H Burhanuddin membenarkan dirinya baru saja diambil keterangan sebagai saksi. “Sudah diambil keterangan terkait postingan itu. Saya secara pribadi tak kenal dengan pemilik akun, maupun Kapolres Pangkep,”ungkapnya.

Dari data yang dihimpun PAREPOS Online,isi unggahan ‘ SELAMAT DATANG KAPOLRES PANGKEP AKBP ENDON NURCAHYO S.I.K. SEMOGA MAMPU JADI PENGAYOM YANG BAIK DAN ADIL BUAT SELURUH LAPISAN MASYARAKAT PANGKEP. #MUDAH2N PENGHUNI GROUP INI YANG SDH BERMIMPI DAN BERHAYAL UNTUK MENANG. TAMBAH RONTOK PALA BOTAKNYA!!! SIAPKAN MEMANG MAKI PARAMEX…HBR DAN KAWAN2 !!! SPIRIT DAN SEMANGAT BARU BUAT PARA MILITANS RAMAH MAGELLOMENTONG.. TIDAK ADAMI DEKKNGNA ITU SANAE’. Dan bila terbukti bersalah, pelaku terancam UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.(awi/A)

Bagikan