PAREPOS.CO.ID, SIDRAP — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sidrap menggandeng Satlantas melakukan operasi penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu 14 Oktober.
Operasi PKB itu sudah berlangsung selama dua hari, Selasa 13 hingga 14 Oktober (kemarin, red). Kepala UPT Samsat Sidrap, Yarham mengatakan, penertiban ini akan berlangsung hingga Desember 2020. “Operasi ini merupakan efek jera bagi masyarakat bagi yang tak taat pajak,” kata Yarham, Rabu 14 Oktober.
Dia berharap agar masyarakat lebih taat membayar pajak. Terlebih, kata dia, saat ini denda pajak sudah dibebaskan. “Jadi, tak ada lagi alasan tak membayar pajak. Sebab, sudah ada kompensasi dari pemerintah. Pajak dibebaskan mulai Januari hingga Desember mendatang,” katanya.
Saat ditanya terkait jumlah pengendara yang terjaring razia, dia berdalih jika data sementara diinput. Selain itu, ia juga enggan membeberkan soal jumlah target pengendara yang terjaring razia selama COVID-19.
“Data pengendara yang dirazia masih sementara diinput. Kita akan sesuaikan dengan data Satlantas. Sebenarnya kita belum capai target. Karena target kita lumayan banyak selama COVID-19 ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Supriyanto mengatakan, kegiatan tersebut atas permintaan pihak UPT Samsat. “Karena menurut informasi dari Kepala UPT Sidrap, masih banyak ditemukan pengendara yang belum menepati membayar pajak. Sehingga dengan adanya operasi ini, mereka mendapat kesadaran agar tetap membayar pajak kendaraan,” kata Supriyanto.
Dia menyebut, operasi tersebut dipadukan dengan kegiatan rutin Satlantas Polres Sidrap. Kegiatan itu berlangsung selama dua hari. Hari pertama dilakukan di jalan poros Jenderal Sudirman. Operasi kedua dilakukan di jalan poros Rappang-Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.(ami/B)