Dugaan Korupsi ADD, Kades, Bendahara dan Ketua TPK Lompo Tengah Ditahan

PAREPOS.CO.ID, BARRU– Setelah melalui proses penyelidikan hingga ke penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja.

Ketiga tersangka masing- masing Kepala Desa Lompo Tengah berinisial BA, Bendahara Desa Lompo Tengah berinisial IR dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Lompo Tengah berinisial AI. Ketiganya kini ditahan di Rutan Klas II B Barru, sejak Selasa 6 Oktober, lalu

Kasi Intel Kejari Barru, Ryan Ardiansyah membenarkan, ketiganya sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Barru. Penahanan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan setelah ketiganya menjalani beberapa tahapan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Barru. “Betul kami sudah tahan ketiga tersangka, “ungkapnya.

Menurutnya, penahanan terhadap ketiga tersangka ini penting dilakukan berdasarkan pada hasil pemeriksaan dengan pertimbangan dikhawatirkan yang
bersangkutan melarikan diri.
Ryan menjelaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka terkait kasus korupsi alokasi dana desa tahun 2018 dan 2019.

Atas perbuatan ketiga tersangka ini, negara dirugikan sekira 600 juta rupiah dari total anggaran di tahun 2018-2019 sekitar Rp 2 miliar. “Tersangka sampai saat ini sudah melakukan pengembalian uang sebanyak RP 244 juta, sehingga diperkirakan kerugian negara sekitar Rp 441 juta. Hasil temuan inspektorat untuk 2 tahun anggaran kerugian negara sekitar RP 600 juta,” ungkapnya. (mad/B)

Bagikan