Pemkot Parepare Revisi Pajak

PAREPOS.CO.ID,PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare berjanji segera melakukan revisi pajak daerah. Dewan berharap janji tersebut segera direalisasikan. Pemkot berencana memangkas hingga 50 persen. Saat ini retribusi sebesar 10 persen dan akan diturunkan menjadi 5 persen. Relaksasi pajak tersebut diharapkan dapat memacu pemulihan ekonomi. Apalagi Kota Parepare memang agak berbeda dengan daerah lain di Sulsel. Dikenal sebagai kota jasa, sehingga banyak pelaku usaha yang eksis, terutama UMKM. Paling menjamur, hotel dan restoran.

Anggota Komisi III DPRD Parepare, Yasser Latief, menegaskan, sebulan saat Covid-19 mewabah di Parepare, kala itu pula, ia telah mendesak pemkot menyegerakan relaksasi ekonomi. Termasuk pajak-pajak di daerah. “Kalau triwulan ini bisa terwujud, dewan pasti mengapresiasi. Hal ini sinkron dengan kebijakan pada level pemerintahpusat,” jelasnya seperti dikutip dari Harian Fajar, kemarin.

Secara teknis, ia menyarankan, agar pemkot melakukan analisa terhadap sektor-sektor bisnis terlebih dahulu. Sektor yang menyerap banyak tenaga kerja perlu diberi atensi. Lalu dibuatkan skema relaksasi. Dengan begitu, agenda pemulihan ekonomi bisa berjalan maksimal. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Parepare, Istiana Ridha Ali, juga sangat sependapat jika pemkot menyegerakan agenda revisi pajak-pajak tersebut. “Teman-teman sangat terbantu pastinya,” nilai Istiana.

Ia menerangkan, saat ini para pelaku ekonomi mulai dari kecil hingga level menengah sedang berjibaku memulihkan kembali usahanya. Jika ada revisi pajak, akan sangat berarti. Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad, memaparkan, revisi pajak daerah mesti butuh waktu panjang. Sehingga untuk melahirkan relaksasi ekonomi dapat diganti dengan memberikan kemudahan investasi secara khusus. “Tetapi kami sudah banyak bergerak (revisi pajak),” tutupnya. (*/ade)

Bagikan