PAREPOS.CO.ID,PAREPARE– Dalam operasi yustisi Penegakan Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Parepare, Senin 5 Oktober 2020. Terungkap, jika ternyata masih ada warga yang abai dengan tidak menggunakan masker diluar rumah.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan pelaksanaan dipimpin oleh Kabid SDA dan Linmas Pol PP Panaungi Hakim, selaku ketua koordinator kegiatan dengan arahan tentang penerapan tindakan sanksi hukum yang akan dijatuhkan terhadap pelanggar. Hadir pula ikut mendampingi Kanit Sabara Polsek KPN, Ipda Suhendarwadi, dan personel TNI serta dinas terkait.
Hadiri pula personil Polsek KPN Polres Parepare, Personil Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sulsel, Anggota Denpom XIV/2 Parepare, Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Parepare, Anggota Kodim 1405 Mallusetasi, Dinas Perhubungan Kota Parepare, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Parepare serta Dinas Kesehatan Puskesmas Cempae.
Kanit Sbhara Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, Ipda Suhendarwadi yang tergabung dalam Satgas Terpadu Wilayah Kecamatan Soreang mengatakan, dari pelaksanakan operasi di Jalan Andi Makkassau, Kelurahan Unjung Baru, Kecamatan Soreang, masih ada ditemukan warga yang tidak memakai masker.
” Sudah hari ke Dua Belas pelaksanaan Operasi Ysutisi, tapi masih ada juga warga yang tidak memakai masker. Jadi kita imbau agar patuh akan protokol kesehatan, salah satunya dengan memakai masker, ” ungkapnya.(*/ade)