34 Kasek Bersaksi Dipersidangan, Hardiman: Akui Setor Fee ke Disdik

PAREPOS.CO.ID, SIDRAP– Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sidrap sudah memasuki sidang ke-7. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Hardiman Putra mengatakan, sejauh ini sudah 34 kepala sekolah (Kasek) bersaksi di persidangan. “Kita sudah 4 kali sidang untuk para saksi. Sidang pertama saksi kepala sekolah dihadirkan sebanyak 5 orang. Sidang kedua 9 orang, sidang ketiga 10 orang. Dan sidang keempat 10 kepala sekolah,” kata Hardiman, kemarin.

Hardiman mengungkapkan, para kepala sekolah itu mengakui menyetor sejumlah uang atau ‘fee’ kepada pihak Dinas Pendidikan. Kata dia, uang itu disetor kepada salah seorang tenaga honorer di Dinas Pendidikan Sidrap. “Para saksi (kepala sekolah) menerangkan ada memang uang yang disetor kepada pihak Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, para kepala sekolah terpaksa menyetor sejumlah uang lantaran ada ancaman. “Mereka terpaksa menyetor sejumlah uang karena ada ancaman. Berupa mutasi, atau tahun berikutnya mereka tidak dapat Dana Alokasi Khusus (DAK) lagi,” jelas dia. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sidrap Syahrul Syam menjadi terdakwa terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemotongan DAK Fisik 2019.

Selain Syahrul, Kasubag Keuangan Ahmad, dan seorang tenaga honorer Neldayanti di Dinas Pendidikan Sidrap menjadi terdakwa pada kasus ini. Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (ami/B)

Bagikan