Jaksa Cokok DPO Bandar Narkoba Kelas Kakap di Parepare

PAREPOS.CO.ID, PAREPARE– Institusi kejaksaan berhasil mengamankan seorang bandar narkoba kelas kakap asal Sulawesi Barat di Lorong Pelita Utara, Pasar Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sabtu 3 Oktober, kemarin. Pelaku merupakan bandar narkoba yang telah diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).

Penangkapan Rosalinda alias Mudalifa (36) di Kota Parepare, merupakan wujud kerjasama dan solidnya internal kejaksaan mulai Kejati Sulbar yang dibantu Kejaksaan Negeri Mumuju, Mamasa dan Parepare. Pelaku diketahui telah menjadi DPO Kejari Sulbar sejak tahun 2016. Namun, dalam penangkapan tersebut suami dari pelaku yakni Daeng Ero tak ada ditempat. Sehingga jaksa terus melakukan pengembangan untuk menemukan suami Rosalinda yang juga berstatus DPO.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Irvan PD Paham Samosir membenarkan, Rosalinda yang menganti nama menjadi Musdalifa bersama suaminya Daeng Ero merupakan DPO sejak 2016. ” Rosalinda ini beserta suaminya Daeng Ero merupakan bandar kelas kakap di Sulbar, yang kerap memasarkan narkoba jenis sabu di wilayah Sulselbar,”jelasnya.

Selain mencari keberadaan suaminya melalui Rosalinda, Kejaksaan juga tetap melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap semua jaringan yang berhubungan dengan pelaku. Irvan menambahkan, DPO ini dinilai telah memenuhi unsur pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 119 (1) yang di mana akan menjalani ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ” Hari ini, Minggu 4 Oktober, terdakwa Rosalinda kita bawa ke Sulbar melalui jalur udara, dimana selanjutnya akan dibawa ke Kejari Mamasa melalui jalur darat,”singkatnya. (*/ade)

Bagikan