DPO Narkoba, Rosalinda Ditahan di Lapas Mamasa, Suami Diamankan Polres Parepare

PAREPOS.CO.ID,POLMAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar dibawah pimpinan Jhony Manurung berhasil menangkap DPO kasus narkoba yang buron selama 4 tahun. Terdakwa tersebut bernama Rosalinda yang ditangkap dalam pelariannya di Kota Parepare, Sabtu 4 Oktober, kemarin. Penangkapan DPO yang dipimpin Asisten Intelenjen Kejati Sulbar, Irvan Samosir dan tim jaksa eksekutor yang melakukan pengintaian selama 3 hari 2 malam.

“Terdakwa ini akan kita tahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, karena perkara narkoba ini dari Kabupaten Mamasa. Setiba di Mamuju langsung kita bawa ke Kejari Mamasa dan dijemput menggunakan mobil,”ujar Asisten Intelejen Kejati Sulbar, Irvan Samosir, Minggu 4 Oktober, siang tadi.

Irvan menjelaskan, terdakwa Rosalinda menjalani sidang pada tahun 2016 terkait kasus narkoba. Namun, pada saat akan menjalani sidang, terdakwa kabur dan buron selama 4 tahun. “Terdakwa kasus narkoba ini pernah menjalani sidang, namun kabur dan akhirnya jadi buron selama 4 tahun sejak 2016 lalu,”kata Irvan.

Irvan menyebut, terdakwa Rosalinda akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara. Sementara suaminya, Daeng Ero yang ikut buron juga telah berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Parepare untuk dilakukan pengembangan. “Terdakwa buron ini bersama dengan suaminya yang merupakan pengedar (sabu). Kami amankan terlebih dulu Rosalinda, kemudian suaminya Daeng Ero ikut diamankan pihak kepolisian. Suaminya kini sudah ada diamankan, untuk pengembangan perkara di Kota Parepare,”ujar Irvan Samosir.(win/A)

Bagikan