PAREPOS. CO. ID. BARRU — Sidang terkait reklamasi pantai yang melibatkan eks Kapolres Barru AKBP Purn Burhaman di Desa Kupa, Kecamatan Malluaetasi, Barru memasuki babak baru. Sidang yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Barru Kamis, 1 Oktober Jaksa menuntut Burhaman 1,6 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Barru Ryan Adriansyah mengatakan Jaksa menuntut Burhaman karena melanggar pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 uu ri no 32 tahun 2009, pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 tiga bulan kurungan. “Jadi dalam sidang tadi Jaksa menuntut 1 tahun 6 bulan pidana, “ujarnya.
Ia menambahkan, Kamis depan agenda sidang adalah pembelaan dari terdakwa. “Jadi minggu depan sidang pembelaan dari terdakwa, “ujarnya. (mad/B)