PAREPOS.CO.ID,POLMAN — Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Ruspahri yang ditangkap di Kepulauan Krayaan, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis 1 Oktober, malam dilimpahkan ke Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Polman.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Polman, Muh Ichwan mengatakan, terdakwa sudah lama DPO ini terpantau kurang lebih 4 bulan. Sehingga, bersama dengan bagian Intelejen Kajati Sulbar yang dibackup oleh kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut.
” Terdakwa ini merupakan DPO Kasus Tindak Pidana korupsi tahun 2012. Dari Kota Baru, terdakwa kami bawa dulu ke Kajati Mamuju, lalu dibawa ke Polman selanjutnya diteruskan ke Lapas Kelas IIB Polman untuk menjalani hukumannya,”katanya. Terdakwa ini dibawa ke Polman, sebab perkara pidananya atau locusnya berada di Kabupaten Polman.
Diketahui terdakwa merupakan Ketua PKBM Ar-Rahmat dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan ( Dikbud) Provinsi Sulawesi Barat pada Tahun 2012, telah menerima dana hibah sebesar Rp424 juta.
Selanjutnya, terpidana melakukan penyalahgunaan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp270.250.000.
Atas perbuatan terdakwa diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dan harus dihukum penjara selama 4 (empat) tahun denda dan sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp270.250.000 subsider 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
” Ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018. Sebelumnya terpidana Ruspahri tidak dapat dihadirkan dipersidangan yang dilakukan secara in absensia karena terpidana melarikan diri sejak November 2017,” jelas Muh Ichwan.(win/B)